Selasa, 28 Agustus 2012

Polri & KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus Korlantas Ditunda

Selasa, 28/08/2012 13:33 WIB

Pandu Triyuda - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan perdana gugatan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap tiga lembaga penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM. Sidang harus ditunda karena dua dari tiga tergugat yakni Polri dan KPK tidak hadir.

"Hari ini sidang ditunda, dilanjutkan pada 4 September 2012," Hakim tunggal Didik Setyo Handono dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Sidang ini hanya berlangsung sekitar 15 menit dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selasai pada pukul 11.15 WIB. Dari tiga lembaga hukum yang menjadi tergugat, hanya Kejaksaan Agung yang hadir dalam sidang perdana ini.

Sementara itu hadir dari pihak penggugat yang diwakili Kordinator MAKI, Boyamin Saiman dan kuasa hukumnya Supriyadi. Penggugat sempat memberikan berkas mengenai permohonan pemeriksaan praperadilan atas tidak sahnya penahanan para tersangka korupsi simulator SIM kepada majelis hakim.

Usai sidang Boyamin Saiman dimintai tanggapan atas ketidakhadiran Polri dan KPK dalam sidang perdana ini. Menurutnya kedua lembaga penegak hukum tersebut seharusnya hadir untuk menunjukan keprofesionalan mereka.

"Artinya kepolisian yang awalnya gagah berani jadi pengecut, karena baru kali ini kepolisian tidak datang. Misalkan dalam kasus rekening gendut mereka datang, artinya mereka tidak profesional. Dan KPK tidak hadir berarti malu. Seharusnya KPK yang menangani kasus ini tetapi malu karena keduluan oleh polisi," ungkap Boyamin.

Boyamin berharap pada sidang berikutnya hakim menetapkan siapa yang berhak untuk menyelidiki kasus simulator SIM ini. Jika tiga kali sidang acara perdata ini pihak tergugat tidak juga hadir, maka hakim akan tetap membacakan putusannya.

"Kami berharap kepada kejaksaan untuk memberikan pernyataan lengkap terhadap perkara ini, dan juga saya minta pertimbangan hakim untuk kemenangan KPK," harap Boyamin.

Sementara itu perwakilan dari Kejakgung, Surma SH, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan oleh MAKI.

"Kalau ditindaklanjuti, kami hanya memantau hasil penyelidikan. Kalau sudah P21 dan MAKI mau mempraperadilankan silakan saja," singkatnya.

Kasus penanganan dugaan korupsi pengadaan driving simulator untuk pengajuan SIM motor dan mobil memang masih menjadi polemik. Belum ada titik temu, apakah Polri atau KPK yang mengusut kasus itu.

KPK sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Namun tiga tersangka di KPK, minus Irjen Djoko Susilo, dijadikan tersangka juga oleh Polri.

(ndu/mpr)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent

Foto Video Terkait

  • Irjen Djoko Susilo Diperiksa Bareskrim Polri.
  • KPK Buka Barang Bukti Korlantas.
  • Soal Simulator, Yusril Beri Nasihat Hukum ke Polri.
  • Dukungan KPK Tangani Simulator SIM Menguat.
  • Kontainer Berisi Barbuk Korlantas Dijaga Polisi.

Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

 

Free Phone Sex