Senin, 27/08/2012 13:23 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
"Minggu ini pelapor akan dipanggil, dan mudah-mudahan panggilan kita bisa dipenuhi," ujar Kabid Humas Polda Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (27/8/2012).
Rikwanto menambahkan, pihanya juga akan memanggil saksi ahli. Kehadiran saksi ahli ini digunakan untuk menafsirkan kalimat yang ditulis Denny Indrayana dalam akun Twitter miliknya.
"Kita akan panggil saksi ahli tata bahasa untuk menafsirkan apakah kalimat terlapor sesuai dengan pasal yang dituduhkan," ujarnya.
Kasus tersebut ditangani pihak Cyber Crime, Polda Metro Jaya. Pengacara OC Kaligis melaporkan Wamen Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya. Kaligis menilai ada pernyataan Denny di twitter yang menghina. Denny dilaporkan atas pencemaran nama baik.
"Terlapor membuat info di twiter, yang berisi: "advokat korup adalah koruptor itu sendiri, yang membela membabi buta, yang tanpa malu terima bayaran uang hasil korupsi, sama saja seperti koruptor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto membacakan isi laporan Kaligis, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (24/8/2012).
Denny dilaporkan atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311, dan 315 KUHP jo pasal 22 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. "Minggu depan akan kita panggil pihak-pihak tersebut. Dari catatan SPK, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," terang Rikwanto.
(rvk/riz)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)