Selasa, 28/08/2012 16:12 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
"Enggak, saya kira belum tertutup. Karena dia tetap bekerja di Yogja dan performanya dipantau. Yogya kan kota berstandar nasional," kata Sekjen PKS Anis Matta kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Menurut Anis, RUUK DIY yang akan segera disahkan sudah merupakan solusi terbaik. Karena bagaimanapun penetapan langsung Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY tetap harus ada konsekuensinya.
"Dari sisi itu ide untuk menetapkan keistimewaan Yogyakarta tidak melakukan pilkada di situ memang layak dikompensasi dengan tidak berpolitik di situ karena itu jabatan yang melekat dengan raja Yogyakarta," kata Anis.
Tuntas sudah pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta di Panja Komisi II DPR. Malam nanti akan diambil keputusan tingkat 1 untuk kemudian dibawa ke paripurna DPR Kamis depan.
"Pertemuan Panja tadi untuk membahas tata bahasa dan tanda baca dalam RUU ini. Substansi sudah beres. Saat ini dilaporkan di Panja oleh tim perumus. Nanti malam raker pukul 19.00 WIB, panja laporkan ke Mendagri, Menkeu, Menkumham dan Komisi II untuk pengambilan keputusan tingkat 1. Kamis di paripurna pengambilan keputusan di tingkat 2 jadi UU langsung dikirim ke presiden. Panja kerja cepat agar bisa langsung disahkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Dalam RUUK DIY diatur Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta. Keduanya ditetapkan setelah memenuhi sejumlah persyaratan seperti usia minimal 30 tahun dan pendidikan minimal SLTA.
Aturan yang dianggap revolusioner adalah dilarangnya gubernur DI Yogyakarta berpolitik. Meski ketentuan dalam pasal 18 ini disinyalir akan menyingkirkan Sri Sultan Hamengkubuwono X dari panggung politik nasional.
"Sultan bukan menjadi anggota parpol. Dia mengayomi semua sebagai raja. Tapi tidak mengurangi hak politik. Hak memilih dan dipilih ataupun untuk menduduki jabatan publik," katanya.
(van/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)