Kamis, 30 Agustus 2012

Mendagri: Meski Tak Boleh Berparpol, Hak Politik Sultan Tetap Ada

Kamis, 30/08/2012 14:13 WIB

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta Sesuai RUUK DIY, Sultan Hamengkubuwono X tak boleh aktif di parpol selama menjabat jadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Meski demikian, hak politik Sultan untuk dipilih maupun memilih tidak hilang.

"Hak politik Beliau tetap ada," kata Mendagri Gamawan Fauzi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Gamawan menjelaskan, meski tak boleh aktif di parpol, Sultan masih memiliki hak politiknya lainnya. Dengan begitu, Sultan masih mungkin melaju ke pentas nasional bertarung di Pilpres 2014.

Lebih jauh, Gamawan menjelaskan, dalam aturan di RUUK tersebut, Sultan tak serta merta menjadi Gubernur. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Pak Sultan bisa ditetapkan, tapi harus memenuhi syarat," ujarnya.

Aturan dalam RUUK juga mengizinkan keturunan Sultan untuk bisa ditetapkan jadi gubernur. Namun, tetap harus memenuhi syarat.

"Asal memenuhi syarat bisa. Seperti syarat umur, kesehatan dan yang lain. Misal nanti tidak memenuhi syarat umur akan ada pejabat pengganti," imbuhnya.

(trq/aan)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent


Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

 

Free Phone Sex