Kamis, 02/08/2012 17:02 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
Tiga orang 'tersangka bersama itu adalah' Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo serta dua orang pengusaha Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.
"Jadi pertemuan terakhir kemarin jam 14.00 WIB kita sudah sampaikan bahwa dalam sprintdik memang tersirat adanya tiga orang tersangka lain, selain DS (Djoko Susilo)," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis 2/8/2012).
Namun penjelasan dari pihak KPK itu sepertinya tidak digubris oleh Polri. Buktinya, Polisi telah mengumumkan tiga orang ini sebagai tersangka.
Padahal mengacu pada peraturan yang ada, yakni dalam UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada pasal 50 ayat 3 disebutkan 'Dalam hal KPK mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan'.
Bahkan seandainya Polri lebih dulu mengusut perkara ini, KPK masih lebih berhak dalam menggarapnya. Dalam Pasal 50 ayat 4 undang-undang yang sama disebutkan, 'Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan atau Kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan', demikian bunyi Undang-undang tersebut.
(fjp/ahy)
Komentar (0 Komentar)