Selasa, 31/07/2012 10:47 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
"Mengingat ancaman perkara ini maksimal 5 tahun dan tidak bisa diperpanjang, maka kita butuh pemeriksaan perkara secara maraton, maka akan kita sidangkan tiap Senin dan Kamis," kata ketua majelis, Gusrizal, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/7/2012).
Namun jadwal persidangan ini membuat Miranda keberatan. Seperti yang diketahui, Miranda ditahan di rutan KPK.
Nah di rutan ini, aturan jam besuk sangat ketat. Tahanan hanya boleh dijenguk setiap Senin dan Kamis. Itu pun hanya dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
"Jadi kami mohon ke majelis supaya sidangnya bisa siang hari," pinta Miranda.
Gusrizal kemudian meminta kepada kepada jaksa untuk dapat mengkoordinasikan lebih dulu dengan pimpinan KPK. Jaksa pun berjanji membawa masalah ini ke KPK.
(mok/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)