Senin, 30 Juli 2012

Meski Penyidikan Sempat Dihalangi, KPK Tak Pidanakan Petugas Korlantas

Selasa, 31/07/2012 10:41 WIB

Fajar Pratama - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta KPK bisa saja menerapkan pasal 21 UU Tipikor dengan delik perbuatan merintangi penyidikan pada petugas Korlantas yang menghalang-halangi operasi penggeledahan. Namun KPK memilih untuk tidak memperkarakan persoalan ini lebih lanjut. Mengapa?

Jubir KPK Johan Budi mengatakan insiden yang sempat membuat penggeledahan terhenti itu hanya karrena kesalahpahaman semata. KPK tidak melihat adanya kesengajaan atau rencana dari pihak Polri untuk menghalangi penyidikan itu.

"Tidak. Itu hanya persoalan ketidaksepahaman. Tidak lebih dari itu," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Saidm Jaksel, Selasa (31/7/2012).

Dalam kesempatan sebelumnya, KPK mengakui upaya penggeledahan mereka di Korlantas Polri sempat terhenti. Hal itu disebabkan karena petugas di Korlantas sempat menghadang KPK untuk masuk.

"Ada ketikdaksepahaman yang terjadi makanya sampai berhenti," ujar Jubir KPk Johan Budi dalam jumpa pers.

Johan mengatakan, situasi langsung dapat dikendalikan setelah pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto datang ke lokasi dan berdiskusi dengan Kabareskrim Komjen Pol Sutarman.

"Pimpinan datang dan Kabareskrim datang. Kita mengadakan diskusi. Penggeledahan dilakukan terus," ujar Johan.

(fjp/ndr)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent


Komentar (0 Komentar)

 

Free Phone Sex