Kamis, 19 Juli 2012

PPATK Setor Data Transaksi Duit Kasus Korupsi Alquran

Kamis, 19/07/2012 16:40 WIB

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyetorkan data transaksi uang terkait perkara dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Data ini dikirim PPATK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita sudah kirim kepada KPK. Tidak hanya pada orang (tersangka) itu, tapi ada keluarganya yang lain," kata Kepala PPATK, M Yusuf, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2012).

Namun, Yusuf tidak menyebut jumlah orang dalam transaksi berbentuk tunai tersebut. "Saya nggak sebut ya. Ini mereka (KPK) lagi dalami datanya," sambungnya.

Seperti diketahui KPK menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini yakni anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Golar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia. Keduanya diduga menerima suap dalam pembahasan anggaran proyek Alquran dan laboratorium di Tsanawiyah. Selain itu keduanya juga diduga mengarahkan Kemenag untuk memenangkan perusaahaan tertentu sebagai pemegang proyek.

(fdn/trq)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent

Foto Video Terkait

  • KPK Cari Bukti Korupsi Al Quran di DPR.
  • Anggito Abimayu Jadi Dirjen Haji & Umroh.
  • Kemenag Buka Suara Soal Korupsi Al Quran.
  • Peresmian Embarkasi Haji Lombok.
  • Menag Suryadharma Ali Tinjau Pelaksanaan UN.

Komentar (0 Komentar)

 

Free Phone Sex