Selasa, 28/08/2012 14:31 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
"Pertemuan Panja tadi untuk membahas tata bahasa dan tanda baca dalam RUU ini. Substansi sudah beres. Saat ini dilaporkan di Panja oleh tim perumus. Nanti malam raker pukul 19.00 WIB, panja laporkan ke Mendagri, Menkeu, Menkumham dan Komisi II untuk pengambilan keputusan tingkat 1. Kamis di paripurna pengambilan keputusan di tingkat 2 jadi UU langsung dikirim ke presiden. Panja kerja cepat agar bisa langsung disahkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Dalam RUUK DIY diatur Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta. Keduanya ditetapkan setelah memenuhi sejumlah persyaratan seperti usia minimal 30 tahun dan pendidikan minimal SLTA.
Aturan yang dianggap revolusioner adalah dilarangnya gubernur DI Yogyakarta berpolitik. Meski ketentuan dalam pasal 18 ini disinyalir akan menyingkirkan Sri Sultan Hamengkubuwono X dari panggung politik nasional.
"Sultan bukan menjadi anggota parpol. Dia mengayomi semua sebagai raja. Tapi tidak mengurangi hak politik. Hak memilih dan dipilih ataupun untuk menduduki jabatan publik," ujar Hakam.
Meski demikian, menurut Hakam, dalam aturan baru tersebut Sultan masih bisa maju sebagai cawapres. Meski tanpa tunggangan parpol Golkar lagi.
"Tidak ada masalah. Artinya sebagai warga negara hak politiknya tidak berkurang. Contoh Boediono. Jika ada yang mengusulkan bisa saja jadi presiden. Ini satu solusi yang baik untuk semua pihak. Sultan tidak jadi kekuatan dari satu parpol saja. Semua fraksi sudah sepakat," tegasnya.
(van/trq)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)