Kamis, 09/08/2012 19:19 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
Foto: detikcom
"Kami membuka pos penitipan bagi masyarakat yang akan pergi mudik," ujar Humas Polres Jakarta Timur Didik Haryadi saat dihubungi detikcom, Kamis (9/8/2012).
Menurutnya syarat penitipan kendaraan dan barang berharga tidaklah sulit.
"Masyarakatkan hanya diminta melampirkan fotocopy KTP, SIM dan STNK kepada petugas di polsek yang dekat dengan tempat tinggal warga. Tercatat 10 Polsek yang berada dibawah naungan Polres Jaktim siap menampung keinginan warga tersebut," lanjut Didik.
Lebih lanjut Didik mengatakan sebelum pulang kampung masyarakat diimbau untuk mematikan kompor dan listrik di dalam rumah tinggal dalam keadaan padam.
"Selain itu jendela dan pintu harus terkunci rapat. Dan jangan lupa titipkan pesan kepada tetangga, petugas keamanan perumahan atau ketua RT setempat," Sambungnya.
Didi mengatakan agar mudik aman dan nyaman pengguna kendaraan roda dua diharapkan mengikuti program mudik gratis yang diselanggarakan Dinas Perhubungan Jakarta, sedangkan untuk yang mengunakan kendaraan roda dua dipersiapkan kendaraan dan kondisi tubuhnya.
"Pun syaratnya serupa dengan penitipan kendaraan. Hanya saja calon pemudik diminta menambahkan berkas salinan kartu keluarga (KK).
Menurutnya setelah ditinggal mudik nantinya petugas akan melakukan patroli rutin di tiap perumahan dan pemukiman warga. "Sebelum dan sesudah lebaran tetap dilakukan patroli. Kami akan memastikan kondisi aman," tandasnya.
(edo/van)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)