Kamis, 09/08/2012 19:05 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
"Kedaulatan rakyat dirampas, sekarang ada di fraksi politik. Selain itu juga pencegahan pemborosan keuangan negara Rp 27 triliun sampai berakhirnya masa bakti anggota DPR tahun 2014 nanti," kata Adi kepada wartawan usai persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (9/8/2012) petang.
Menurutnya keberadaan fraksi bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 UU 1945 dan tindakan fraksi terhadap anggotanya sering bertentangan dengan pasal 20A ayat 3 UUD 1945.
"Contohnya kalau ada satu anggota fraksi yang tidak sesuai dengan pendapat fraksinya tetapi dia cocok dengan pendapat konstituennya dia akan dipecat atau ditegur," ujar Adi.
Adi menambahkan, sejak 9 November 2001 terjadi perubahan ketiga UUD 45 pasal 1 ayat 2. Di mana awalnya kedaulatan ada di tangan rakyat melalui MPR. Namun setelah adanya perubahan, kedaulatan dirampas oleh partai melalui keberadaan fraksi di legislatif.
Menurutnya fraksi adalah wakil partai bukan kelengkapan dewan. Seharusnya pemerintah bisa manfaatkan kelengkapan dewan yang ada seperti pimpinan.
"Pimpinan sekarang itu kasihan, bisa dibilang 'mandul' tidak bisa berbuat banyak. Anggota bisa dibilang takut kepada pimpinan fraksi dibanding dengan pimpinan DPR," ucap Adi.
Adi menilai partai bisa melakukan koordinasi tanpa diatur UU karena hak partai untuk mengatur kadernya. Partai hanya mengantar kadernya untuk sampai kursi di DPR tanpa harus mencantumkan dari fraksi mana sehingga yang duduk di anggota dewan adalah wakil rakyat bukan wakil partai.
"Ini bukti keikhlasan partai kepada kadernya di DPR," terang Adi.
GNPK mendaftarkan gugatan uji materiil ke MK tentang pasal 12 huruf e UU No 2/2008 tentang Partai Politik jo UU No 2/2011 pasal 11, 8, 301 dan pasal 352 UU No 27/2009 tentang MPR, DPR dan DPRD. Sidang yang diketuai oleh Achmad Sodiki ini akan dilanjutkan 14 hari mendatang dengan agenda perbaikan permohonan.
Nama GNPK mencuat setelah memenangi gugatan uji materi terkait posisi wakil menteri (wamen) beberapa waktu lalu. Akibatnya, Presiden SBY mengeluarkan Perpres dan Keppres baru untuk pengangkatan wamen.
(asp/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)