Rabu, 15/08/2012 20:35 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
"Kejati Banten sudah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta), Serang ke Kejari Serang," ujar Kapuspen Adi Toegarisman, di kantornya Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2012).
Dalam kasus ini, tersangkanya adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Edwin Perdana Adi Wijaya. Ada juga eks pembantu rektor II, Sudendi dan Direktur PT Ultra Utara Mandiri, Reinhard Nainggolan. "Mereka ditahan semua," tegasnya.
Jaksa penuntut umum saat ini tengah menyusun surat dakwaan. Tidak lama lagi, ketiga orang itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi APBN-P Tahun 2010 dalam pengadaan laboratorium di Untirta pada proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) senilai Rp 49 miliar. Kerugian negara diperkirakan Rp 18 miliar.
(mok/fiq)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
