Rabu, 15 Agustus 2012

Kejagung Limpahkan Berkas Korupsi di Untirta ke Kejari Serang

Rabu, 15/08/2012 20:35 WIB

Danu Mahardika - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta Kejaksaan Agung telah merampung berkas korupsi pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta). Berkas dan seluruh barang bukti kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari Serang.

"Kejati Banten sudah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta), Serang ke Kejari Serang," ujar Kapuspen Adi Toegarisman, di kantornya Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2012).

Dalam kasus ini, tersangkanya adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Edwin Perdana Adi Wijaya. Ada juga eks pembantu rektor II, Sudendi dan Direktur PT Ultra Utara Mandiri, Reinhard Nainggolan. "Mereka ditahan semua," tegasnya.

Jaksa penuntut umum saat ini tengah menyusun surat dakwaan. Tidak lama lagi, ketiga orang itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi APBN-P Tahun 2010 dalam pengadaan laboratorium di Untirta pada proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) senilai Rp 49 miliar. Kerugian negara diperkirakan Rp 18 miliar.

(mok/fiq)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent

Foto Video Terkait

  • Dhana Widyatmika Jalani Sidang Lanjutan.
  • Pram Minta KPK Tangani Kasus Simulator SIM.
  • Pendemo Korupsi Alquran Dibubarkan Paksa.
  • Soal Simulator, Yusril Beri Nasihat Hukum ke Polri.
  • Dukungan KPK Tangani Simulator SIM Menguat.

Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

 

Free Phone Sex