Rabu, 15 Agustus 2012

Djoko Tjandra Kemungkinan Tidak Lagi Ada di Papua Nugini

Rabu, 15/08/2012 20:09 WIB

Danu Mahardika - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta Pemerintah Papua Nugini masih mempelajari perubahan status warga negara buronan kasus BLBI, Djoko Tjandra. Untuk mengikuti perkembangan secara langsung, Kejaksaan Agung bahkan mengirimkan perwakilannya ke Papua Nugini.

"Kita kan masih tunggu perwakilan di sana (Papua Nugini), perwakilan kita di sana kan kita minta supaya ikuti perkembangan pembahasan otoritas di sana apa saja yang dilakukan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2012).

Perwakilan Kejagung akan terus mengikuti setiap perkembangan yang terjadi mengenai Djoko Tjandra. Jika memerlukan data, Kejagung akan siap menyokongnya.

Kejagung sendiri tidak bisa memastikan posisi Djoko Tjandra saat ini. Dengan bisnis yang dimilikinya, Djoko Tjandra bisa saja tidak lagi berada di Papua Nugini.

"Kalau posisi kan namanya orang mobile bisa kemana saja, kan dia punya usaha, mungkin dari PNG ke Singapura, posisi sekarang di mana, kita belum tahu," jelasnya.

Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihaan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.

Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar.

Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.

Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

(mok/mok)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent


Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

 

Free Phone Sex