Senin, 27/08/2012 17:03 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
"Keterangan ahli ada dari ITB Bandung, dari fakultas teknik yang pasti," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (27/8/2012).
Keterangan saksi ahli itu penting, untuk mengetahui spesifikasi alat simulator. Pastinya akan diperiksa apakah alat itu cocok atau tidak dengan spesifikasi.
"Spesifikasi teknis apakah ini memenuhi standar atau di bawah standar. Ini yang sedang dilakukan," tutur Boy.
Kasus simulator SIM ini ditangani KPK dan Polri. Kedua lembaga ini mengaku sama-sama berhak melakukan penanganan. KPK bersandar pada UU, sedang Polri merasa sesuai diskresi. Selain kasus yang sama, KPK dan Polri juga sudah menetapkan tersangka yang sama yakni Brigjen Pol Didik Purnomo, pengusaha Sukotjo Bambang, dan Budi Susanto.
(ndr/vit)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)