Minggu, 15/07/2012 17:44 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
Mahfud MD (ari saputra/detikcom)
Jakarta Tiga warga DKI Jakarta menggugat pemilihan gubernur (pilgub) Jakarta 2 putaran ke Mahkamah konstitusi (MK) karena dinilai inkonstitusional. Ketiganya menilai seharusnya pilgub Jakarta menggunakan UU Pemda yang juga berlaku untuk berbagai provinsi lain. Namun menurut Ketua MK Mahfud MD, pilgub Jakarta pakai UU khusus yaitu UU DKI Jakarta."Untuk Jakarta ada UU khusus tentang itu," kata Mahfud MD dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (15/7/2012).
Hal ini menanggapi berbagai pertanyaan lewat twitter @mohmahfudmd yaitu mengapa pilgub Jakarta harus dua putaran, padahal Jokowi sudah menang.
"Karena menurut UU untuk pilgub Jakarta satu pasangan calon dinyatakan menang jika meraih suara lebih dari 50 persen sedangkan di daerah lain pasangan calon dinyatakan menang jika meraih suara lebih dari 30 persen," ujar Mahfud.
Pernyataan ini menanggapi banyaknya orang yang bertanya ke Mahfud MD tentang pilgub Jakarta. Apakah satu putaran atau dua putaran. "Jadi saya menjelaskan isi UU," ujar Mahfud.
Ketiga warga yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan.
Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus.
(asp/nal)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)