Kamis, 19/07/2012 17:26 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
200 Orang lebih tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Pilgub DKI pada putaran pertama. Untuk menyelesaikan hal ini KPU DKI meminta rekomendasi dari KPU Pusat.
"Kita sudah bersurat ke KPU nasional untuk minta rekomendasi atau payung hukum," Kata Ketua Pokja Pemilihan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Aminullah kepada wartawan dalam acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2012).
Menurut Aminullah, KPU Pusat belum membalas surat yang dikirim karena masih menunggu hasil rekapitulasi putaran pertama, karena jika hasil putaran pertama sudah mencapai lebih dari 50 persen maka otomatis tidak akan ada putaran kedua.
"Masih menunggu keputusan hari ini, percuma mereka jawab surat kita kalau tidak ada putaran kedua," ujar Aminullah.
Aminullah menilai KPU DKI tidak boleh sembarangan dalam menentukan DPT karena bisa jadi pemilih yang kemarin dicoret dari DPT adalah mereka yang justru berhak untuk memilih. Begitu juga yang tidak berhak memilih malah tercatat di DPT.
"Mereka sudah tidak bertempat tinggal di Jakarta tapi masih punya KTP Jakarta, kalau seperti itu tidak harus punya hak pilih," tambah Aminullah.
(nwk/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)