Jumat, 20/07/2012 22:20 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
Pemeriksaan itu berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrisus) Polda Sumut, Jl. Medan – Tanjung Morawa, Medan. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar dua jam. Usai pemeriksaan, ketiga penyidik KPK tidak bersedia memberikan keterangan.
Sementara Aminuddin usai diperiksa membenarkan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap dirinya terkait dugaan korupsi di biro umum.
"Mereka sebatas kunjungan dan bertanya seputaran kasus di Biro Umum. Mereka tanya siapa saja yang terlibat menerima aliran dana, dan saya ungkapkan semua. Biar sekalian tahu semuanya," kata Aminuddin sebelum masuk kembali ke ruang tahanan Polda Sumut.
Dugaan korupsi di Biro Umum muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya anggaran yang bermasalah senilai senilai Rp 3 miliar lebih dari total anggaran Rp 15.862.062.067.
Anggaran itu disebutkan untuk SPJ Voreijders (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp 150 juta, makan dan minum Rp 2 miliar, biaya listrik sebesar Rp 1 miliar lebih dan SPJ 1 Januari - 30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas Rp 50 juta
Polda Sumut yang sudah menetapkan Aminuddin sebagai tersangka dalam kasus ini, berencana meminta keterangan Fatimah Habibi yang juga istri Gubernur Sumut (nonaktif) Syamsul Arifin, serta Sutyas Handayani istri Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, karena ikut menandatangani kwitansi pengeluaran kas Biro Umum. Kedua akan dimintai konfirmasi untuk memastikan tanda tangan di kwitansi tersebut, dan dipergunakan untuk apa anggaran itu.
(rul/ahy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)