Jumat, 27 Juli 2012

KPK Berencana Tahan Fahd Arafiq Usai Jalani Pemeriksaan

Jumat, 27/07/2012 16:15 WIB

Moksa Hutasoit - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta Tersangka kasus suap DPID, Fahd Arafiq, masih terus diperiksa penyidik KPK hingga saat ini. Jika pemeriksaan selesai dilakukan, Fahd bakal langsung dijebloskan ke penjara.

"Iya, kalau sudah selesai diperiksa, pasti akan ditahan," ujar Ketua KPK Abraham Samad, lewat pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (27/7/2012).

Hanya saja, Abraham belum mau memberitahu lokasi penahanan Fahd. "Nanti sebentar diputuskan," elaknya.

Fahd Arafiq, pengusaha sekaligus Ketua Gema MKGR ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait pembahasan anggaran dana pembangunan daerah transmigrasi. Tak lama setelah menetapkan anggota Badan anggaran Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka, KPK juga menetapkan pengusaha yang diduga menyuapnya. Pengusaha Fahd Arafiq yang sebelumnya telah dicegah KPK, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Fahd dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Pengusaha yang juga menjadi Ketua Gema MKGR ini diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Propinsi Aceh.

(mok/mpr)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent

Foto Video Terkait

  • Bank Mandiri Urai Aliran Dana Wa Ode.
  • Fahd Menjadi Saksi Wa Ode.
  • Wa Ode Jalani Sidang Lanjutan.
  • Wa Ode Nurhayati Bacakan Eksepsi.
  • Wa Ode Nurhayati Jalani Sidang Perdana.

Komentar (0 Komentar)

 

Free Phone Sex