Senin, 16/07/2012 17:07 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
Foto: Ilustrasi
Jakarta Waktu kerja pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta bakal dipangkas 1,5 jam selama bulan Ramadan. Ketentuan ini diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1073/2012.Keputusan tersebut dikeluarkan 10 Juli 2012 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI yang mengatasnamakan Gubernur DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan. Jam kerja yang diatur selama Ramadhan tahun 2012 M/1433 H ini adalah jam kerja pegawai yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI kecuali para guru/penjaga sekolah.
Dalam Surat Keputusan itu disampaikan bahwa jam kerja PNS di DKI mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Bagi yang hendak melaksanakan salat dzuhur diberikan waktu seperlunya. Sedangkan di hari Jumat bagi yang melaksanakan salat Jumat diberikan waktu dari pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Kepada pegawai yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran, pengaturan dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan. Sedangkan jam kerja untuk guru dan penjaga sekolah, pengaturannya dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Budhiastuti, menyebut selama bulan puasa, jam istirahat yang biasa digunakan untuk makan siang ditiadakan. Untuk hari Jumat, jam pulang kerja menjadi lebih lama dari hari yang lain. Sebab ada waktu untuk salat Jumat. Dengan demikian, di hari Jumat selama puasa, PNS DKI pulang pukul 15.30 WIB.
Daftar kehadiran yang menggunakan e-absensi dan semua mekanisme sesuai dengan aturan main yang ada.
"Kita positive thinking meski puasa, semua akan tetap semangat bekerja. Karena kerja itu kan ibadah. Tapi kalau ada pelanggaran, maka pembinaan kita serahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing," ucap Budhiastuti.
(vit/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)