Senin, 16 Juli 2012

Ahli Pidana: Kasus Soemarmo Bukan Suap, Tapi Pemerasan

Senin, 16/07/2012 15:59 WIB

Moksa Hutasoit - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta Terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD dalam pembahasan RAPBD Tahun 2012. Namun bagi pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, Soemarmo justru adalah korban pemerasan.

Menurut Chairul, definisi penyuapan adalah adanya kesepakatan antara si pemberi dengan penerima suap. Kesepakatan itu bisa berbentuk komitmennya seorang penyelenggara negara.

Sedangkan dalam kasus ini, pihak Pemkot yang diwakili oleh Soemarmo justru mendapat permintaan dari anggota Dewan. Chairul menilai inisiatif justru datang dari penerima, bukan pemberi.

"Itu masuk ranah pemerasan. Di undang-undang juga sudah dijelaskan bahwa suap ada unsur inisiatif pemberi. Delik itu tidak boleh dijelaskan karena bisa membentuk norma baru," kata Chairul saat memberi keterangan saksi ahli di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (16/7/2012). Chairul dihadirkan oleh tim dari Soemarmo sebagai saksi meringankan.

Ditemui usai sidang, Soemarmo menegaskan tidak pernah berkeinginan memberi suap ke anggota dewan. Bahkan Soemarmo mengaku justru ia yang melarang adanya pemberian uang itu.

"Kalau saya memang berinisiatif, saya nggak akan mungkin melarang. Ada rekamannya kok," tandasnya.

Soemarmo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi karena telah melakukan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD sebagai pelicin pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Soemarmo kini ditahan di LP Cipinang.

(mok/mad)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent


Komentar (0 Komentar)

 

Free Phone Sex