Rabu, 08/08/2012 06:06 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
"Dia senang akan perkembangan kasusnya yang berjalan di tangan KPK," ujar kuasa hukum Sukotjo, Erick S Paat, kepada detikcom, Selasa (7/8/2012).
KPK saat ini telah dua kali memeriksa Sukotjo di Bandung. Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia itu mengaku tidak menyangka kasus yang dilaporkannya di penghujung tahun 2011 ke KPK ternyata diproses. " Ternyata mereka diam-diam jalan. Padahal beliau sempat putus asa dan bertanya 'KPK berani apa tidak?" kata Erick.
Sukotjo pun menyadari konsekuensi dari pelaporannya ke KPK. "Kira-kira seminggu kasus ini muncul. Dia senyum lagi." terangnya.
Sukotjo yang menjadi terdakwa perkara penggelapan pengadaan Simulator SIM saat ini mendekam di Rutan Kebon Waru Bandung. Belum lama ini pengadilan tinggi Bandung menjatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Sukotjo berencana akan mengajukan kasasi ke MA.
Sukotjo Bambang resmi dapat perlindungan dari LPSK sejak 31 Juli lalu. Lembaga tersebut kini sedang menggodok kemungkinan menempatkan Bambang dalam safe house mereka. Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan Irjen Djoko Susilo dan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo menjadi tersangka.
(fiq/trq)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
