Kamis, 23/08/2012 14:53 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
"Tersangka ditangkap petugas dan dibawa ke Polsek Gombong untuk pengusutan lebih lanjut," kata Manajer Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Surono, dalam surat elektronik, Kamis (23/8/2012).
Pencurian itu terjadi pada Selasa (21/8). Pelaku ditangkap selang sekitar 24 jam dari kejadian atau pada Rabu (22/8). Tersangka ditangkap petugas PT KAI dan anggota Brimob yang melakukan patroli pengamanan jalur KA bersama antara stasiun Gombong dan stasiun Ijo.
"Sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Kepala Resort Sinyal Kebumen Riyadi dan Kepala Administrasi Teknik Jalan Rel Gombong Hardiono melakukan patroli bersama Brigadir Imam Santoso dari satuan Brimob pengamanan lebaran stasiun Gombong, mendapati seorang laki- laki sedang tidur di pinggir terowongan Ijo. Setelah diinterogasi tersangka mengaku sebagai pelaku pemotongan kabel sinyal di stasiun Gombong, Selasa petang kemarin sekitar pukul 18.30 WIB," jelas Surono.
Dari pengakuan sementara tersangka, kabel sinyal sepanjang 2X2 meter yang dipotongnya dari sinyal KA di stasiun Gombong telah dijual ke pedagang barang rongsok di Jalan Karangbolong, Gombong, sebesar Rp 20 ribu.
"Pemotongan kabel axle counter sinyal KA sangat membahayakan perjalanan kereta api karena mengakibatkan gangguan pada sistim persinyalan KA. Gangguan sistem persinyalan ini menyebabkan kereta api yang berjalan antara dua stasiun tidak dapat terdeteksi di panel pelayanan operasi KA," jelasnya.
(ndr/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
