Kamis, 02 Agustus 2012

Napi Kasus Pembunuhan Kabur dari Lapas Kedungpane Semarang

Kamis, 02/08/2012 15:13 WIB

Angling Adhitya Purbaya - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Ilustrasi/detikcom

Semarang Napi bernama Iranto alias Ranto (32) asal Purwokerto kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Kedungpane Semarang. Saat ini, napi yang harusnya bebas Agustus mendatang itu masih diburu.

Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadiv Lapas) Kemenkum HAM Jateng, Widiatiningrum mengatakan Iranto sudah memasuki masa asimilasi dimana ia diperbolehkan bekerja diluar tembok. Selama masa asimilasi, Irianto dan tiga napi lainnya bekerja sebagai petugas kebersihan di halaman lapas.

"Sudah dua tahun sejak 29 Oktober 2010 bekerja di luar tembok sebagai petugas kebersihan dengan tiga napi lain di halaman lapas," kata Widianingrum saat dihubungi melalui telepon, Kamis (2/8/2012).

"Masa expirasi (tahanan murni) Irianto tanggal 30 Oktober 2019. Tapi jika dia mendapatkan remisi, bisa bebas 17 Agustus besok," imbuhnya.

Iranto diketahui kabur, Selasa (31/7/2012) lalu, saat apel malam untuk mengembalikan tahanan ke selnya masing-masing setelah bekerja di luar tembok. Saat itu petugas lapas mendapati hanya tiga napi saja yang masuk ke sel. Tidak diketahu kapan Iranto meninggalkan lapas.

"Waktu apel pagi dan sore masih ada. Tapi saat dikumpulkan malam harinya setelah menyiram tanaman ternyata sudah tidak ada," pungkas Kadiv Lapas.

Widiatiningrum mengaku pihaknya sudah membentuk tim untuk mengejar Iranto. "Hari ini sudah terbentuk tim pemeriksa dan mulai melaksanakan tugas juga hari ini," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Ngaliyan, Kompol Slamet R mengaku pihaknya belum menerima laporan dari Lapas Kedungpane terkait kaburnya napi tersebut. "Belum ada laporan. Pihak LP belum meminta bantuan," ungkapnya.

Iranto mendekam dipenjara dan dihukum 20 tahun penjara karena terjerat pasal 340 KUHP yaitu kasus pembunuhan berencana. Pidana 20 tahun tersebut merupakan perubahan pidana seumur hidup pada tahun 2008.

(alg/try)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent

Foto Video Terkait

  • Napi LP Cipinang Belajar Nyoblos Pilgub DKI.
  • Napi dan Sipir Bersih-bersih LP Kerobokan.
  • 32 Napi Dievakuasi dari LP Kerobokan.
  • Rusuh, LP Kerobokan Bali Terbakar.
  • Cara Bang Napi Mengusir Sepi.

Komentar (0 Komentar)

 

Free Phone Sex