Kamis, 09/08/2012 18:41 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
Dok detikcom
Ketua MK Mahfud MD mengatakan, setiap warga negara yang hak konstitusinya terganggu oleh undang-undang berhak mengajukan judicial review. "Semua berhak mengajukan uji materi," ujar Mahfud usai diskusi
figur kepemimpinan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Kamis (9/8/2012).
Menurut dia, perkara yang ramai dibicarakan ini hanya berupa judicial review, bukan sengketa penanganan perkara yang melibatkan antara KPK dan kepolisian. Pihaknya berjanji akan menanganinya. "Tetap akan kami tangani tapi sesuai prosedur," katanya.
Meski demikian, dirinya berharap sengketa ini dapat dibicarakan kedua belah pihak sambil menunggu proses persidangan.
"Cukup sebuah kesepakatan, yang dihormati kedua belah pihak," harapnya.
Mahfud mengaku, penelitian atas pendaftaran judicial review ini akan berjalan selama sepekan. Setelah memenuhi syarat pemohon bakal diundang untuk sidang pendahuluan.
Bersamaan diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat pendaftaran. Kemudian, sidang akan digelar secara terbuka.
Mahfud juga menuntut independensi dan menolak intervensi atau desakan dan tekanan agar sidang perkara dipercepat. Alasannya, hakim MK memiliki banyak agenda.
Perkara bakal diproses sesuai dengan prosedur dan jadwal yang ditetapkan. "Akan kita proses. Tapi ingat, jangan didesak-desak dan ditekan-tekan," tegas dia.
(fat/try)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)