Minggu, 26 Agustus 2012

MA Minta Kasus Advokat yang Dipecat Peradi Jadi Hakim Ad Hoc Dilaporkan

Minggu, 26/08/2012 15:00 WIB

Salmah Muslimah - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Ridwan Mansyur (rengga/detikcom)

Jakarta Seorang hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor), H, ternyata sebelum menjadi hakim adalah advokat bermasalah. Dia dipecat dari organiasasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena melanggar kode etik advokat. Bagaimana nasib pemberantasan korupsi ke depan?

"Kalau seperti itu, kirim surat saja ke Mahkamah Agung (MA). Boleh dari Peradi, masyarakat, ICW, media atau siapa pun. Kalau pengirimnya takut, nggak usah menyebut nama juga nggak apa-apa," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi detikcom, Minggu (26/8/2012).

Dalam pemeriksaan integritas dan kredibilas hakim ad hoc H, MA akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan. MA berharap masyarakat kooperatif untuk menjadikan lembaga peradilan lebih baik.

"Yang diperiksa MA nanti nggak mesti pelapor, tapi bisa dari Peradi karena Peradi yang pernah mengeluarkan surat pemberhentian advokat. Terlapor sendiri juga akan dimintai keterangan," terang Ridwan.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat tersebut, MA akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim ad hoc tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, MA akan mengambil langkah-langkah preventif hingga tindakan tegas.

"Nanti MA akan melanjutkan ke Badan Pengawas dan MA akan melakukan pemeriksaan. Kalau nanti dari hasil pemeriksaan terbukti tidak layak jadi hakim ad hoc maka akan langsung diberhentikan," ujar Ridwan.

"Jika dari hasil pemeriksaan nanti pelaku kena pasal tindak pidana yang ancaman hukumannya maksimal
5 tahun penjara itu bisa langsung dipecat dari jabatannya," ungkap Ridwan.

Seperti diketahui, H dipecat dari organisasi Peradi dalam sidang kode etik tingkat pertama. Dewan Kehormatan Peradi memberikan sanksi pemberhentian tetap dari profesinya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Majelis kehormatan Peradi menilai advokat tersebut terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia (KEAI) yaitu pasal 4 KEAI huruf b,c,d,e jo pasal 6 huruf d dan f UU Advokat.

Dalam aduan masyarakat tersebut, H itu diduga melakukan penipuan/menggelapkan biaya perkara milik kliennya.

(asp/nrl)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent

Foto Video Terkait

  • Ini Dia Tampang Hakim Terduga Korupsi.
  • Mantan Anggota DPR Bersaksi untuk Miranda.
  • Ini Dia Masjid Mewah Hasil Saweran 7.000 Hakim.
  • Afriyani Baca Pledoi Sambil Sesenggukan.
  • Wali Kota Semarang Nonaktif Bacakan Pledoi.

Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

 

Free Phone Sex