Jumat, 10/08/2012 18:48 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah memutus gugatan perorangan soal ganti rugi kendaraan hilang harus diganti pengelola parkir. Kini MA tengah menggodok Perda DKI Jakarta tentang Perparkiran yang menyatakan pengelola parkir tidak bertanggungjawab atas kehilangan/kerusakan barang.Perda yang dimaksud yaitu Perda DKI Jakarta No 5/1999 tentang Perparkiran yang diajukan judicial review oleh David Tobing pada 26 Juli 2012 lalu.
"Jika uji materil tersebut menyatakan Perda DKI Jakarta bertentangan dengan UU, maka MA akan mengabulkan permohonan tersebut dan Perda menjadi tidak sah atau tidak berlaku umum. Jika tidak bertentangan dengan UU, maka permohonan akan ditolak (Perda tetap berlaku)," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada detikcom, Jum’at (9/8/2012).
Menurut Ridwan, usai permohonan uji materiil dilayangkan lalu panitera mengumumkan kepada termohon/ Pemprov DKI Jakarta. Pihak termohon akan diberikan waktu selama 14 hari sejak berkas diterima untuk merespons.
"Setelah itu panitera akan menyampaikan ke MA untuk diproses oleh majelis hakim," jelas Ridwan.
Menurutnya untuk pelaksanaan putusan MA memiliki batasan waktu yaitu 90 hari sejak putusan itu diputus.
"Putusan akan dikirim ke lembaga. Jika tidak melaksanakan, maka demi hukum peraturan tersebut tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum," papar Ridwan.
"Kapan akan diputus?" tanya detikcom.
"Segera, secepatnya," jawab Ridwan.
Meski Perda tersebut tengah digodok oleh MA, tetapi Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo berpendapat pengelola parkir tidak harus mengganti kendaraan yang hilang. "Nggak harus (mengganti)," kata Fauzi Bowo kepada wartawan di Gedung Citra Graha, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, kemarin.
Sebelumnya, putusan Peninjauan Kembali (PK) MA membatalkan klausul tentang pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan/kerusakan barang dalam kasus Imelda Wijaya. Putusan ini lalu diikuti oleh berbagai putusan lain. Seperti pada hilangnya kendaraan Anny R Gultom, Afifah Dewi, Sumito Y Viansyah dan Vovo Budiman.
Apakah MA akan membatalkan Perda Perparkiran tersebut?
(asp/vit)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)