Jumat, 10 Agustus 2012

MA Godok Pembatalan Perda DKI Soal Kendaraan Hilang Ditanggung Pemilik

Jumat, 10/08/2012 18:48 WIB

Salmah Muslimah - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

ilustrasi (dok.detikcom)

Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah memutus gugatan perorangan soal ganti rugi kendaraan hilang harus diganti pengelola parkir. Kini MA tengah menggodok Perda DKI Jakarta tentang Perparkiran yang menyatakan pengelola parkir tidak bertanggungjawab atas kehilangan/kerusakan barang.

Perda yang dimaksud yaitu Perda DKI Jakarta No 5/1999 tentang Perparkiran yang diajukan judicial review oleh David Tobing pada 26 Juli 2012 lalu.

"Jika uji materil tersebut menyatakan Perda DKI Jakarta bertentangan dengan UU, maka MA akan mengabulkan permohonan tersebut dan Perda menjadi tidak sah atau tidak berlaku umum. Jika tidak bertentangan dengan UU, maka permohonan akan ditolak (Perda tetap berlaku)," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada detikcom, Jum’at (9/8/2012).

Menurut Ridwan, usai permohonan uji materiil dilayangkan lalu panitera mengumumkan kepada termohon/ Pemprov DKI Jakarta. Pihak termohon akan diberikan waktu selama 14 hari sejak berkas diterima untuk merespons.

"Setelah itu panitera akan menyampaikan ke MA untuk diproses oleh majelis hakim," jelas Ridwan.

Menurutnya untuk pelaksanaan putusan MA memiliki batasan waktu yaitu 90 hari sejak putusan itu diputus.
"Putusan akan dikirim ke lembaga. Jika tidak melaksanakan, maka demi hukum peraturan tersebut tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum," papar Ridwan.

"Kapan akan diputus?" tanya detikcom.

"Segera, secepatnya," jawab Ridwan.

Meski Perda tersebut tengah digodok oleh MA, tetapi Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo berpendapat pengelola parkir tidak harus mengganti kendaraan yang hilang. "Nggak harus (mengganti)," kata Fauzi Bowo kepada wartawan di Gedung Citra Graha, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, kemarin.

Sebelumnya, putusan Peninjauan Kembali (PK) MA membatalkan klausul tentang pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan/kerusakan barang dalam kasus Imelda Wijaya. Putusan ini lalu diikuti oleh berbagai putusan lain. Seperti pada hilangnya kendaraan Anny R Gultom, Afifah Dewi, Sumito Y Viansyah dan Vovo Budiman.

Apakah MA akan membatalkan Perda Perparkiran tersebut?

(asp/vit)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent

Foto Video Terkait

  • Ratusan Warga Antre Sembako Murah.
  • Halaman Penjara Jadi Arena Bermain.
  • Parkir Mahal, Pengunjung Tanah Abang Mengeluh.
  • Mega, Prabowo dan Hercules Hadiri Kampanye Jokowi.
  • Fun Bike Pasukan Kotak-kotak.

Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

 

Free Phone Sex