Senin, 27/08/2012 16:03 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
"Dalam kasus Sampang, perlindungan anak harus memperoleh perhatian serius untuk memutus mata rantai kekerasan. Jika ini tidak dilakukan maka secara sadar Pemerintah berarti melanggengkan kekerasan," ujar Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam surat elektronik, Senin (27/9/2012).
Seperti diketahui, anak-anak warga Syiah ikut menjadi korban. Mereka bahkan ikut diungsikan akibat kekerasan yang dialami warga Syiah dan menewaskan 1 orang itu.
Ni'am menjelaskan, perlindungan anak dalam kasus kekerasan massa Sampang tersebut setidaknya dilakukan pada dua level sekaligus. Pertama perlindungan fisik dengan mengevakuasi anak dari wilayah konflik, menjamin anak terbebas dari trauma dari dampak kekerasan, serta kedua menjamin pemenuhan hak agama dan pendidikan anak secara baik dan benar.
"KPAI minta Mensos untuk bergerak cepat dengan Unit Reaksi Cepatnya mengevakuasi anak-anak dan menyembuhkan trauma. Pemerintah harus menjamin hak-hak anak terkait sosial dan kesehatan baik fisik maupun psikisnya, termasuk relasi sosial untuk menjamin tumbuh kembang secara wajar, bebas dari trauma dan dendam," imbuhnya.
Perlindungan agama anak, tegas Niam, merupakan bagian integral dari bentuk perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 43 yang menegaskan, negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya melalui pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.
"Kalau dalam konteks pemahaman keagamaan ada doktrinasi ajaran yang menyimpang maka negara harus hadir untuk mencabut dari kemenyimpangannya. Tetapi harus dipastikan langkah persuasif, dakwah dengan hikmah harus dikedepankan serta menghindari kekerasan. Jika ternyata itu hanya perbedaan madzhab fikih, perlu ada edukasi untuk toleran dalam menyikapi perbedaan serta tidak terjebak pada ekstrimitas dalam beragama. Untuk itu anak-anak juga harus diselamatkan. Jika tidak, berarti Pemerintah secara sadar memelihara bom waktu kekerasan yang disemai sejak kecil," ujar Niam mengingatkan.
Selanjutnya, pada level penegakan hukum, KPAI meminta aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus kekerasan ini secara hukum, dan bergerak dalam koridor hukum. "Di mana titik pelanggarannya harus diambil langkah hukum yang tegas serta tidak pandang bulu," ujar Niam.
(ndr/nrl)
Komentar (0 Komentar)