Senin, 27/08/2012 14:51 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
"Kasus dua hakim Tipikor Semarang menjadi pelajaran agar MA lebih berhati-hati dalam menyeleksi calon hakim Tipikor terutama yang berlatar belakang pengacara," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada detikcom, Senin (27/8/2012).
Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono merupakan dua hakim adhoc Tipikor yang berlatar belakang sebagai advokat atau pengacara. Keduanya ditangkap KPK pada 17 Agustus silam, setelah kedapatan menerima uang panas Rp 150 juta dari pengusa Sri Dartuti,
Busyro meminta ke depannya, MA dalam melakukan proses seleksi hakim adhoc, melibatkan unsur masyarakat atau LSM. Hal ini menurutnya perlu dilakukan agar proses pelacakan rekam jejak si calon kandidat hakim bisa berjalan dengan maksimal.
"Track record-nya harus digeledah dengan melibatkan LSM, karena banyak pengacara yang bermental jongos bagi kliennya. Jongos itu membela klien demi honor semata dan mengabaikan etika," papar Busyro.
(fjr/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)