Kamis, 23/08/2012 13:44 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
"Selama ini polisi juga menangani kasus korupsi kan? Semua sudah ditangani sesuai dengan prosedur. Polri menangani korupsi bukan cuma sekarang, sudah banyak. Semuanya tentu berangkat dari Undang-Undang," kata Kapolri di kantor Kemen Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/8/2012).
Penanganan perkara yang sama oleh KPK diyakini Kapolri tidak akan tumpang tindih. Polri pun menolak jika lembaganya disebut berkeras ngotot menangani kasus simulator SIM.
"Saya kira Polri tidak berkeras. Sudah ada UU yang mengatur itu," pungkasnya.
Sebelumnya Karopenmas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan penyidik Bareskrim akan memeriksa mantan Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo, Jumat (24/8) besok. Djoko akan diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus simulator, KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama yakni Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso.
(fdn/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
