Selasa, 31/07/2012 11:59 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
"Adhi Purnomo diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (31/7/2012).
Adhi diketahui menjabat sebagai Ketua Bidang Sentra Olahraga Pendidikan pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Kemenpora.
Terkait kasus ini, setelah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2011, KPK akhirnya mengumumkan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Dedy Kusdinar, sebagai tersangka kasus Hambalang.
Dedy yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara lain Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Dedy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen setelah menggeledah tujuh lokasi antara lain di kantor Kemenpora yang terletak di kawasan Senayan dan Cibubur. Dua kantor PT Adhi Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Dua kantor PT Wijaya Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan serta di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di daerah Jakarta Timur.
Bentang luas kasus Hambalang ini cukup lebar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menyatakan, pihaknya mengusut sejumlah pihak atau kelompok yang berkaitan dengan perkara ini. Kelompok-kelompok itu di antaranya adalah pihak Kemenpora, BPN, Banggar DPR, dan Grup Permai, konsorsium perusahaan milik M Nazaruddin.
(fjp/aan)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)