Minggu, 15/07/2012 16:40 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
"Ini akan memberi angin segar untuk koruptor dan bencana untuk masyarakat. Koruptor itu kan orang-orang dari kelas elit dan penguasa," ujar sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Arie Sudjito saat dihubungi detikcom, Minggu (15/7/2012).
Menurutnya, korupsi di Indonesia saat ini sudah merusak sistem. Dengan keluarnya putusan ini, MA membuka peluang bagi koruptor bersiasat untuk dapat lolos dari jeratan hukum.
"Kita tahu, hakim tipikor di daerah-daerah juga banyak yang memberikan hukuman ringan dan juga membebaskan. Sekarang justru malah diberi celah lebih lebar lagi," tambahnya.
Arie juga menilai bahwa putusan ini merupakan langkah mundur dalam proses pemberantasan korupsi. Padahal masih banyak pekerjaan rumah yang masih belum tersentuh para penegak hukum, misalnya membenahi proses hukuman bagi koruptor.
"Banyak koruptor yang dapat fasilitas spesial, itu kan harusnya dibenahi dulu. Semestinya ada progres, ini malah mundur," tutur Arie.
Selain itu, Ari juga menilai bahwa putusan ini bersifat diskriminatif dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. "Yang maling ayam saja dipenjara, ini akan membuat masyarakat tidak percaya pada lembaga hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui Agus adalah Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, dan penanggung jawab pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mempergunakan dana ADD tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta. Sedangkan anggaran sebesar Rp 29,928 telah dipergunakan untuk pembangunan jalan paving di Dusun Mujahidin, Dusun Krajan dan Dusun Baiturrohman.
PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari (ketua), Surachmin dan MS Lumme.
(asp/nal)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)