Selasa, 31/07/2012 11:09 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
"Sungguh memprihatinkan jika penegak hukum tidak mematuhi hukum. Sepatutnya Polri menunjukkan kedewasaan dengan tidak menghalangi penegakkan hukum yang sedang dijalankan KPK apalagi hingga menahan penyidik beserta dokumen-dokumen yang sudah ditemukan sepanjang permasalahannya teknis," kata Eva, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Menurut Eva, Presiden SBY perlu mengambil sikap. Mengingatkan Kepolisian untuk menghormati tugas dan wewenang KPK.
"Sepatutnya presiden mengingatkan kepolisian untuk berlaku patut dan menghormati wewenang KPK. Kedua, pemblokiran ini menjadi dugaan polisi double standar dalam penegakkan hukum termasuk tebang pilih terhadap dirinya dalam hal penegakkan hukum. Kapolri harus menjadikan ini momentum untntuk penegakkan kewibawaan kepolisian setelah pukulan bertubi-tubi akibat kinerja yang tidak memuaskan rakyat," paparnya.
Dia berharap KPK juga menuntaskan kasus ini sampai tuntas. Polri harus kooperatif dan menyediakan data serta kesaksian yang diperlukan KPK.
"Stop berperilaku sewenang-sewang dan tunjukkan sikap kooperatif dan serahkan semua pada proses hukum. Di saat keterbukaan dan kebebasan informasi, perilaku anomali lembaga publik hanya akan kontra produktif bagi diri kepolisian sendiri. Penegakkan hukum kan basisnya fakta dan bukti hukum, jika itu ditahan maka bisa diartikan menghalangi penegakkan hukum. Kapolri sebagai penanggungjawab tertinggi harus membuktikan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak melakukan hal tersebut," tegasnya.
Penyidik KPK dikabarkan mengalami kesulitan saat menggeledah Gedung Korlantas Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta. Mereka disebut dipersulit saat hendak masuk dan dihalang-halangi saat akan keluar gedung membawa barang sitaan. Namun Mabes Polri membantah hal tersebut dan menyatakan telah berkoordinasi dengan KPK.
"Bukan menghalang-halangi, tapi karena kami juga masih menangani kasus tersebut," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Drs Anang Iskandar, kepada detikcom, Selasa (31/7/2012).
Anang mengatakan, pada prinsipnya Polri mendukung langkah yang dilakukan KPK. Namun, menurut Anang, saat ini Polri juga sudah melakukan penyidikan untuk kasus yang sama. Bahkan, penyidik Polri sudah memeriksa 32 saksi.
KPK melakukan penggeledahan di Korlantas Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta, dari Senin (30/7) sore hingga Selasa (31/7) dinihari ini. Penggeledahan ini terkait perkara simulator SIM yang statusnya sudah naik ke penyidikan.
(van/ndr)
Komentar (0 Komentar)