Senin, 23/07/2012 23:22 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
Kapolsek Sukoharjo, AKP Muhammad Daud mengatakan, pelaku yang diamankan adalah Jumiran (40) dan Roby (21). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pringsewu yang kedapatan menjual tuak dan petasan.
"Selama ramadan, minuman keras dan petasan sangat mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah puasa. Pelaku yang menjual akan ditangkap," kata Daud kepada detikcom, Senin (23/7/2012).
Menurutnya, Polsek Sukoharjo secara rutin akan merazia pedagang minuman keras dan petasan. Operasi ini untuk menciptakan suasana yang kondusif aman dan tentram selama bulan suci Ramadan. “Jangan sampai peredaran minuman keras dan banyaknya petasan mengganggu orang beribadah di bulan Ramadan,” katanya.
Memasuki bulan puasa, penjual petasan dan kembang api makin banyak menjual dagangannya di bahu jalan di Sukoharjo. Beraneka jenis petasan, besar dan kecil, banyak dijajakan.
“Kami berharap penjual petasan dan minuman keras kapok jika dagangannya kerap dirazia dan diamankan,” ujar Daud.
(fdn/fdn)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)