Rabu, 18/07/2012 17:29 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook
Majelis hakim kasus Leong Kim Ping
Jakarta Tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada gembong narkotika jaringan internasional Leong Kim Ping alias Away (45). Hal ini patut diapresiasi sebab dalam kasus narkotika godaan dan bujuk rayu sangat besar.Ketiga hakim itu adalah Lendriaty Janis dengan hakim anggota Afit Rufiadi dan AA Oka Paramabudita Gocara.
"Dalam memberikan vonis ini, saya yakin hakim itu sangat banyak menerima godaan dan bujuk rayu. Nilainya miliaran rupiah. Hanya hakim yang punya dedikasi dan integritas tinggi semata yang berani memvonis mati gembong narkotika," kata Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat), Henry Yosodiningrat, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/7/2012).
Menurut Henry, pemberantasan narkotika muaranya adalah di pengadilan. Pemberantasan narkotika yang dilakukan sejak penyelidikan, penangkapan, penggerebekan hingga pelimpahan ke jaksa akan mentah jika hakimnya tidak berani memberikan hukuman yang setimpal.
"Saya berharap putusan ini memberikan inspirasi dan dapat dicontoh para hakim lain di seluruh Indonesia untuk memberikan hukuman yang setimpal," ujar Henry.
Pengacara yang tengah menggugat grasi 'ratu mariyuana' Corby ini menyatakan hukuman yang serius membuat para pelaku narkotika akan takut memasarkan barang haram itu. Selain memberikan efek jera, hukuman mati juga memberikan rasa keadilan masyarakat karena dampak narkotika sangat buruk bagi generasi bangsa Indonesia.
"Kami juga salut dan memberikan apresiasi kepada jaksa karena berani menuntut hukuman mati. Hal seperti ini harus didorong supaya ruang gerak peredaran narkotika menjadi hilang," tandas Henry.
Pria yang tinggal di Aparteman Central Park lantai 18 nomor 1, Jakarta Barat, itu ditangkap anggota Polres Lampung Selatan di Seasons City, Jakarta Barat, pada 11 Oktober 2011. Dia terbukti memiliki sabu-sabu seberat 45 kg dan 1.700 butir ekstasi. Atas putusan ini Away, warga Malaysia, tidak terima dan banding.
(asp/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)