Selasa, 17 Juli 2012

Kejagung Minta Papua Nugini Ekstradisi Djoko Tjandra ke Indonesia

Selasa, 17/07/2012 17:35 WIB

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta Kejagung sudah mengajukan permintaan resmi ekstradisi atas terpidana korupsi Djoko Tjandra. Kejagung sudah mengajukan permohonan melalui Dubes Papua Nugini di Jakarta Peter Elau.

"Dubes Peter Elau akan segera melakukan pembahasan tersebut pada pemerintah PNG dalam rangka upaya untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan dia sebagai warga negara. Kemudian akan dilakukan pemprosesan lebih lanjut," jelas Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (17/7/2012).

Darmono juga menjelaskan, ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan atas Djoko Tjandra. Terpidana korupsi 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta, itu bisa dipulangkan ke Indonesia.

"Pertama, kalau yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran keimigrasian, dimungkinkan untuk dilakukan deportasi seperti dalam kasus Sherny Konjongian. Kedua, kalau ternyata tidak bisa tetap akan ditempuh dengan upaya ekstradisi," jelas Darmono.

Darmono juga menjelaskan, sebelumnya soal keberadaan Djoko Tjandra itu, Pemerintah Indonesia juga sudah mengirimkan surat melalui Kementerian Hukum dan HAM meminta klarifikasi atas keberadaan buron korupsi itu.

"Kami juga menyampaikan, minta kepada Dubes agar segera disampaikan kepada pemerintah di PNG, bahwa yang bersangkutan sebenarnya ada permasalahan hukum yang belum diselesaikan yaitu menjalani pidana berdasarkan putusan PK tersebut," tutur Darmomo.

Jadi, status kewarganegaraan Djoko bisa batal dengan adanya permasalahan hukum yang dihadapi. "Berarti dia (Djoko) telah menyampaikan informasi yang tidak benar dalam rangka pengurusan Keimigrasian itu. Sehingga dengan demikian, diharapkan nanti akan ada upaya-upaya membatalkan status kewarganegaraannya karena dalam proses keimigrasiannya dia telah melakukan kebohongan atau berita palsu," urai Darmono.

Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihaan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.

Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.

Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara

(fdn/ndr)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent

Foto Video Terkait

  • Sri Mulyani Temui Hatta Rajasa.
  • SBY-Sri Mulyani Reuni.
  • Kejaksaan Datangi Rumah Joko S Tjandra.
  • Syahril Sabirin Penuhi Panggilan Kejari.
  • SBY Tiba di Ngurah Rai.

Komentar (0 Komentar)

 

Free Phone Sex